Fakta Nikah Beda Agama di Pontianak
Beberapa waktu terakhir, viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabar pernikahan pasangan beda agama di Pontianak beberapa waktu terakhir menjadi sorotan.
Hal itu setelah muncul kabar adanya pengesahan PN Pontianak terhadap pasangan tersebut untuk mencatatkan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bagaimana fakta nikah beda agama di Pontianak itu?
Berdasarkan penelusuran di Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Pontianak, hal itu dipastikan benar terjadi.
Menurut laman SIPP PN Pontianak, perkara tersebut didaftarkan pada Kamis 6 Januari 2022.
• Ketua MUI Tegaskan Hukum Menikah Beda Agama Tidak Sah
Klasifikasi perkara masuk dalam Pendaftaran Pernikahan Terlambat.
Permohonan diajukan pasangan inisial R dan M.
Dalam riwayat perkara dinyatakan bahwa sidang pertama digelar Kamis, 13 Januari 2022.
Sementara putusan disampaikan hakim pada Kamis 20 Januari 2022.
• Sejarah Peringatan Malam Nisfu Syaban dan Amalannya, di Indonesia 3 Niat Utama Baca Yasin 1- 3
Hakim tunggal dalam perkara itu menetapkan empat putusan:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu;
4. Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada para Pemohon sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pernikahan beda agama ini bukan yang pertama di Indonesia.
Sebelumnya, pernikahan beada agama juga terjadi di Semarang.
Foto-foto pernikahan pasangan beda agam itu tersebar di media sosial.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menegaskan, bahwa nikah beda agama tidak sah.
Hal ini disampaikan Cholil Nafis untuk menjawab banyaknya pertanyaan yang disampaikan mengenai hal tersebut.
"Menjawab banyak pertanyaan ttg nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tdk sah, baik pernikahan beda agama yg muslim maupun yg muslimah . Selanjutnya saya terserah anda," tulisnya di akun Twitter.
Dalam postingannya, Cholil Nafis juga mengunggah capture Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama yang ditandatangani KH Ma'ruf Amin.
Dituliskan dalam fatwa tersebut bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
Beberapa waktu terakhir, viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Dirinya memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di laman Kemenag.
Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.
“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.
Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-nikah-beda-agama.jpg)