Fakta Nikah Beda Agama di Pontianak
Beberapa waktu terakhir, viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabar pernikahan pasangan beda agama di Pontianak beberapa waktu terakhir menjadi sorotan.
Hal itu setelah muncul kabar adanya pengesahan PN Pontianak terhadap pasangan tersebut untuk mencatatkan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bagaimana fakta nikah beda agama di Pontianak itu?
Berdasarkan penelusuran di Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Pontianak, hal itu dipastikan benar terjadi.
Menurut laman SIPP PN Pontianak, perkara tersebut didaftarkan pada Kamis 6 Januari 2022.
• Ketua MUI Tegaskan Hukum Menikah Beda Agama Tidak Sah
Klasifikasi perkara masuk dalam Pendaftaran Pernikahan Terlambat.
Permohonan diajukan pasangan inisial R dan M.
Dalam riwayat perkara dinyatakan bahwa sidang pertama digelar Kamis, 13 Januari 2022.
Sementara putusan disampaikan hakim pada Kamis 20 Januari 2022.
• Sejarah Peringatan Malam Nisfu Syaban dan Amalannya, di Indonesia 3 Niat Utama Baca Yasin 1- 3
Hakim tunggal dalam perkara itu menetapkan empat putusan:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu;
4. Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada para Pemohon sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pernikahan beda agama ini bukan yang pertama di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-nikah-beda-agama.jpg)