Aturan Baru Naik Pesawat Maret 2022 - Cek Syarat Ketat Perjalanan Setelah Tes PCR & Antigen Dihapus
Aturan Baru Naik Pesawat bulan Maret 2022 mengatur sejumlah syarat perjalanan yang ketat setelah Tes PCR dan Antigen resmi dihapus pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Baru Naik Pesawat bulan Maret 2022 mengatur sejumlah syarat perjalanan yang ketat setelah Tes PCR dan Antigen resmi dihapus pemerintah.
Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat, laut, dan udara tidak perlu tes PCR dan antigen jika sudah menerima vaksin dosis kedua atau dosis lengkap.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah menerbitkan surat edaran terbaru yakni Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, SE Kemenhub adalah petunjuk teknis pelaksanaan SE Satgas Penanganan Covid-19.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami (Kemenhub) menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Adita.
• Aturan Baru Perjalanan Maret 2022 - Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Asal Pakai Masker 3 Lapis
Adita menjelaskan, SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara, yakni:
1. PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adita menjelaskan, ketentuan tersebut tidak diberlakukan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri," kata Adita.
• Syarat Baru Perjalanan Darat Maret 2022 - Aturan Naik Kereta Khusus Anak dan Orang Dewasa
SE Kemenhub ini berlaku mulai Selasa (8/3/2022) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan. Adapun dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara diimbau untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat," jelasnya.
Adapun Protokol Kesehatan yang wajib di antaranya:
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Menghindari kerumunan
- Mencuci tangan, baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer.
(*)