Syarat Baru Perjalanan Darat Maret 2022 - Aturan Naik Kereta Khusus Anak dan Orang Dewasa

Syarat baru perjalanan darat bulan Maret 2022 setelah resmi direvisi oleh pemerintah kini anak-anak sudah boleh naik kereta.

Editor: Rizky Zulham
FIORA GARENZI / HANS LUCAS / HANS LUCAS VIA AFP
Ilustrasi - Syarat Baru Perjalanan Darat Maret 2022 - Aturan Naik Kereta Khusus Anak dan Orang Dewasa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru perjalanan darat bulan Maret 2022 setelah resmi direvisi oleh pemerintah kini anak-anak sudah boleh naik kereta.

Pemerintah mulai melakukan relaksasi terhadap sejumlah pembatasan perjalanan masyarakat di dalam negeri.

Di antaranya adalah tidak lagi mewajibkan tes antigen ataupun PCR untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi umum termasuk kereta api bagi mereka yang sudah divaksin minimal 2 dosis.

Aturan mengenai bebas PCR atau antigen untuk pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah divaksin lengkap tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 9 Maret 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya 9 Maret 2022 lalu menyatakan bahwa KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Syarat Baru Naik Pesawat dan Daftar Maskapai yang Sudah Menerapkan Aturan Tanpa Tes PCR dan Antigen

Anak di Bawah 6 Tahun Boleh Naik Kereta

Lalu, bagaimana dengan anak-anak usia di bawah 6 tahun? Apakah boleh naik kereta?

Sebagaimana diketahui, saat ini usia minimal yang bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 6-11 tahun.

Sehingga anak-anak usia di bawah 6 tahun belum bisa mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan vaksinasi baik dosis pertama ataupun kedua.

Meski begitu, anak usia di bawah 6 tahun tetap diperbolehkan untuk naik kereta api.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran No. 25/2022 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam.

Aturan Naik Kereta untuk Anak-Anak

Adapun aturan lengkap untuk anak-anak yang akan naik kereta adalah sebagai berikut:

1. Penumpang anak usia di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Penumpang anak usia di bawah 6 tahun yang tidak memiliki pendamping, tiket keretanya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar bea pesan).

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved