Susun Kurikulum Muatan Lokal di Masa Pandemi, Disdik Kalbar Lirik Potensi Sekolah di Daerah

Ia mengimbau kepada siswa nantinya kalau tidak divaskin dua kali, maka tidak bisa ikut lomba antar pulau. Karena syarat terbang harus vaksin.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat pada Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus menggelar Bimtek Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal di Masa Pandemi Covid-19, di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Senin 14 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat pada Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus menggelar Bimtek Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal di Masa Pandemi Covid-19, di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Senin 14 Maret 2022.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sekolah dan perwakilan guru dari tiap sekolah di kabupaten kota di Kalbar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Sungeng mengatakan untuk penyusunan Kurikulum Muatan Lokal di Masa Pandemi tentunya sebelum disusun Pergubnya tentang Kurikulum Muatan Lokal. Maka harus ada masukan terlebih dahulu dari Kepala Sekolah, Waka Kurikulum apa yang telah dilaksanakan sesuai Potensi yang ada ditingkat Satuan Pendidikan di daerah masing-masing.

Terutama berkenaan dengan bahan ajar sesuai dengan lingkungannya dan tenaga pendidiknya yang harus tersedia.

BREAKING NEWS - Anggota Polisi di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Keadaan Gantung Diri

Sehingga kurikulum ini nantinya bisa diaplikasikan di Satuan Pendidikan di masing-masing, dan bermanfaat dalam pelestarian budaya maupun kerajinan tangan.

“Mungkin kalau di daerah pertanian ada bahan yang melimpah bisa di buat kompos atau dibuat pertanian modern dengan metode tanaman organik,”ujarnya

Jadi intinya Kurikulum Muatan Lokal sesuai yang diamanahkan oleh Pemerintah pada UU 2014 nomor 23 tentang otonomi daerah. Dimana Pemprov diberi kewenangan untuk menetapkan kurikulum muatan lokal sesuai kewenangan dijenjang pendidikan SMA/SMK/SLB.

“Tapi kali ini yang kita bahas SMA itulah yang akan kita susun tiga hari kedepan berdasarkan narasumber dan masukan dari kepala sekolah, waka kurikulum,”ujarnya.

Sehingga nanti setelah disusun bisa langsung diimpelementasikan di satuan pendidikan.

Bimtek ini dikatakannya merupakan proses awal dengan target selesainya di semester ini. Dengan harapan pada ajaran baru sudah bisa jalan pada Juli 2023.

Sebelumnya sudah disusun pergub mengenai kurikulum Muata Lokal Bahasa Dayak Kanayan sejak 2016, namun dikatakannya sejauh ini belum ada sekolah yang melaksanakannya.

“Ternyata kendalanya tidak mempunyai SDM Pendidik, padahal kisi-kisi dan bahan ajarnya sudah ada khsus bahasa dayak Kanayan,”ujarnya.

Namun dikembalikan lagi ke Satuan Pendidikan sesuai dengan potensi baik lingkungan dan tenaga pendidik yang bersedia.

“Lalu pada momen ini kami mengimbau kepada satuan pendidikan tetap menerapkan prokes ketat dan pembelajaran 50 persen dan jangan bosan untuk mengimbau warga satuan pendidikan yang belum vaksin untuk mengikuti vaksin, karena ini untuk menciptakan kekebalan massal,”imbaunya.

Ia mengimbau kepada siswa nantinya kalau tidak divaskin dua kali, maka tidak bisa ikut lomba antar pulau. Karena syarat terbang harus vaksin.

Ini juga harus diantisipasi karena dengan melandainya covid-19 dan dengan adanya program yang digulir secara offline. Tetapi jika tidak memenuhi syarat tentang vaksinasi. Maka tidak bisa ikut dan akan menjadi kerugian bagi peserta didik itu sendiri.

Sejauh ini dikatakannya bahwa tatap muka masih 50 persen karena masing menunggu vaksinasi kedua untuk lansia minimal 50 persen barulah di satu daerah boleh melaksanakan tatap muka 100 persen.

“Mudah-mudahan Kota Pontianak cepat bisa mencapai. Nanti kami akan kordinasi dengan Satgas Covid-19,”ujarnya.

Ditempat yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda, Vivi menyampaikan bahwa memang sudah dibuat Pergub 153, dan Pergub 154.

Dua-duanya berkaitan dengan Kurikulum Muatan Lokal. Dikegiatan ini apakah nantinya akan dikombinasi atau dilakukan penyempurnaan, bahkan membuat yang baru nanti akan dibahas dengan pakar hukum yang telah dihadirkan dalam acara Bimtek tersebut.

“Mereka akan memfasilitasi untuk menghasilkan payung hukum yang berkenaan dengan Muatan Lokal,”ujarnya

Adapun Dua Pergub tersebut yakni Muatan Lokal Bahasa Dayak Kanayan dan Budaya Daerah. Sedangkan untuk Budaya daerah menyesuaikan budaya di daerah masing-masing. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved