Martin Rantan Tanggapi Wacana Kebijakan Penghapusan Tenaga Kontrak oleh Pemerintah Pusat
para tenaga kontrak di daerah adalah pegawai pemerintah non ASN yang juga berjasa bagi daerah. Keberadaan tenaga kontrak yang sudah ada saat ini pun m
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
Di sana Martin melihat, bahwa tenaga kontrak juga bekerja dan pekerjaan nya pun seimbang dengan apa yang dilakukan oleh ASN.
“Jadi artinya, dalam rangka menangani urusan di darah ini secara integral, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Bupati sampai ke tenaga kontrak non ASN ini harus kita berikan pengayoman, berikan penghormatan, terus daerah ini juga harus dijaga. Ini, yang pertama bagaimana kita menyelamatkan tenaga kontrak non PNS,” jelasnya.
Pada bulan April tahun ini, kata Martin, dirinya sudah harus mendapat laporan mengenai langkah-langkah tersebut. Karena arahan mengenai nasib tenaga kontrak ini sudah diberikan sejak bulan Februari lalu dan sudah dicanangkan.
"Maka hari ini saya tegaskan kembali supaya ada laporan. Skema apa yang dilakukan, aturan apa yang akan dilakukan yang menurut pemerintah pusat tenaga kontrak akan dihapuskan," pungkasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-ketapang-martin-rantan-saat-sdf-sdf-sd.jpg)