Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun demikian, tidak semua penyakit atau layanan dapat dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TRIBNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Meskipun demikian, tidak semua penyakit atau layanan dapat dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, ada banyak manfaat yang akan diterima para peserta BPJS, baik medis maupun non-medis, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini )
• Apakah Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil ? Apa itu Rehab BPJS Kesehatan ?
21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS
Berikut ini daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
3. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.
4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
5. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
• Cara Daftar Autodebet BPJS BRI , BNI , BCA dan Mandiri
7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.