Syarat Baru Naik Pesawat dan Daftar Maskapai yang Sudah Menerapkan Aturan Tanpa Tes PCR dan Antigen
Syarat baru naik pesawat bulan Maret dan daftar maskapai di Indonesia yang sudah menerapkan aturan tanpa perlu melampirkan tes PCR dan antigen.
Sesuai SE Menhub 21/2022, masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 tak lagi perlu menunjukkan hasil negatif atau nonreaktif dari tes PCR atau tes cepat antigen.
Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022) menyatakan dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat.
Khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Namun, bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kelompok masyarakat yang secara mediis tidak bisa bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes cepat antigen maksimal diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun yang belum bisa menerima vaksin, boleh melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.
Harapan Dewa, kebijakan ini dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19.
• Syarat Baru Naik Pesawat Hari Ini - Tes PCR dan Antigen Masih Berlaku Khusus Calon Penumpang Ini
3. Lion Air
Dikutip dari akun Instagram @liongroup, Lion Air dan juga Wings Air mulai menerapkan aturan baru ini per 8 Maret 2022.
Penumpang yang telah mendapat 2 dosis vaksin Covid-19 atau bahkan dosis lengkap, maka tak lagi wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19, baik melalui tes antigen atau pun PCR.
Namun, bagi yang vaksinnya belum lengkap atau yang tidak bisa menerima vaksin akibat kondisi medis, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR (3x24 jam) atau antigen nonreaktif (1x24 jam).
Untuk membuktikan status vaksinasi seseorang, penumpang wajib menggunnakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Air Asia
Dilansir dari akun Instagram @airasiasuperapp.id, disebutkan bahwa syarat menaiki Air Asia kini sudah tidak lagi diharuskan menunjukkan bukti PCR negatif atau Antigen nonreaktif.
Semua itu, apabila penumpang sudah divaksin 2 dosis atau mendapatkan booster. Di luar itu, syarat PCR dan antigen masih diwajibkan.
Khususnya bagi masyarakat di atas usia 6 tahun yang tidak bisa mendapatkan vaksin, karena alasan medis.
Mereka harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 menggunakan tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau menggunakan tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam. Ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan domestik di Indonesia.