Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan STB Gratis Kominfo 2022

Masyarakat harus mengecek data DTKS terlebih dahulu jika berminat mendapatkan set top box gratis. Kemudian siapkan KTP dan Kartu Keluarga.

Editor: Zulkifli
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Cara serta syarat mendapatkan STB gratis dan panduan beralih ke siaran Digital 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan mebagian STB gratis kepada warga seiring penghentian siaran analog secara bertahap.

Namun dipastikan tidak semua warga bisa mwndapatkan STB gratis ini.

Hanya warga tergolong miskin dan memenuhi kriteria yang dapat menerima bantuan tesebut.

Apa saja syaratnya ?

Berikut ini syarat penerima Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah kepada rumah tangga miskin.

Syarat Lengkap Jadwal Pembagian STB Gratis Nonton Siaran TV Digital 2022

Selain itu simak pula jadwal pembagian STB gratis.

Pembagian STB gratis kepada warga tergolong miskin ini sebagai upaya mendukung program Migrasi Siaran Digital 2022.

Kominfo akan melakukan distribusi STB secara door to door mulai 15 Maret 2022 hingga 30 April 2022 mendatang.

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.

Pihaknya akan berkerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan distribusi STB yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.

"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Ismail.

Agar bantuan tepat sasaran, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data penerima bantuan.

Pengcekan dilakukan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV.

Syarat Dapat STB Gratis dari Pemerintah untuk Siaran Digital 2022

Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved