Syarat Lengkap Jadwal Pembagian STB Gratis Nonton Siaran TV Digital 2022

Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Editor: Zulkifli
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Cara serta syarat mendapatkan STB gratis dan panduan beralih ke siaran Digital 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini syarat penerima Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah kepada rumah tangga miskin.

Selain itu simak pula jadwal pembagian STB gratis.

Pembagian STB gratis kepada warga tergolong miskin ini sebagai upaya mendukung program Migrasi Siaran Digital 2022.

Kominfo akan melakukan distribusi STB secara door to door mulai 15 Maret 2022 hingga 30 April 2022 mendatang.

Tips Membeli STB Terbaik untuk Nonton Siaran Digital 2022

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.

Pihaknya akan berkerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan distribusi STB yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.

"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Ismail.

Agar bantuan tepat sasaran, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data penerima bantuan.

Pengcekan dilakukan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV.

Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Petugas akan memindai kode tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

Bantuan STB Gratis dari Pemerintah, Ubah Televisi Analog Menjadi Televisi Digital, Cek Link!

Syarat dapat set top box gratis

Syarat untuk mendapatkan STB TV digital gratis dari Kominfo adalah masyarakat harus terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved