Aturan dan Syarat Wajib Menikah dengan Anggota Polisi Terbaru Tahun 2022
Berikut syarat wajib yang harus dilengkapi jika ingin menikah dengan anggota Polisi atau Polri terbaru Tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat wajib yang harus dilengkapi jika ingin menikah dengan anggota Polisi atau Polri terbaru Tahun 2022.
Anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan maupun perceraian harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Dalam peraturan tersebut, anggota Polri hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami.
Anggota polisi wanita ( Polwan ) pun dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.
• Jadwal Cair Gaji 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan - 2022 Besarannya Bisa Lebih dari Tahun Lalu
Lalu, bolehkah polisi menikahi janda?
Mengacu pada Pasal 6, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menikah.
Beberapa syarat tersebut berisi data-data anggota Polri beserta calon pasangannya, berikut orang tua atau wali keduanya.
Dalam data-data ini terdapat kolom status yang harus diisi anggota Polri bersama calon istri/suaminya.
Kolom status ini bisa diisi dengan perjaka/gadis atau duda/janda.
Selain itu, terdapat juga syarat surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda.
Syarat-syarat tersebut menjadi petunjuk bahwa seorang polisi boleh menikahi janda ataupun duda.
• Tunjangan PNS Resmi Naik Mulai Maret 2022 - Cek Golongan Gaji ASN Terbaru dan Rincian Besarannya
Syarat menikah
Dalam mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri maupun PNS Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.