Aturan dan Syarat Wajib Menikah dengan Anggota Polisi Terbaru Tahun 2022

Berikut syarat wajib yang harus dilengkapi jika ingin menikah dengan anggota Polisi atau Polri terbaru Tahun 2022.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Foto hanya sebagai ilustrasi dan tidak terkait langsung dengan isi konten berita. 

- Surat permohonan pengajuan izin kawin,

- Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri,

- Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali,

- Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri,

- Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga,

- Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri,

- Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri atau PNS Polri yang akan melaksanakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda,

- Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda,

- Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan,

- Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing tiga lembar dengan ketentuan yang telah ditetapkan,

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.

Aturan PNS Terbaru Maret 2022 - Perubahan Pangkat ASN Jabatan Fungsional Perawat, Gaji Ikut Naik?

Sementara itu, persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

- Calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari enam bulan,

- Calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi,

- Bagi anggota Polri atau PNS Polri pria yang menikah dengan warga negara asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved