Aturan Baru Naik Pesawat Kini Penumpang Wajib Pakai Masker Sampai 3 Lapis
Aturan baru naik pesawat setelah pemerintah menghapus tes PCR dan Antigen, kini calon penumpang wajib menggunakan masker 3 lapis.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru naik pesawat setelah pemerintah menghapus tes PCR dan Antigen, kini calon penumpang wajib menggunakan masker 3 lapis.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang ketentuan perjalanan dalam negeri atau domestik yang mulai berlaku 8 Maret 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut diatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.
Kini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.
• Aturan Perjalanan Darat Terbaru Naik KRL Bulan Maret 2022 di Masa Pandemi
Meski demikian, dalam SE itu ditegaskan bahwa pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Berikut selengkapnya ketentuan tentang syarat perjalanan dan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Syarat perjalanan Pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi syarat berikut:
- PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun, kini dapat melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
Namun, anak harus disertai pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Aturan vaksin dan syarat tes ini juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Ketentuan ini dikecualikan pula untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
• Syarat Baru Naik Pesawat Hari Ini - Tes PCR dan Antigen Masih Berlaku Khusus Calon Penumpang Ini