Syarat Baru Naik Pesawat Hari Ini - Tes PCR dan Antigen Masih Berlaku Khusus Calon Penumpang Ini

Syarat Baru Perjalanan Naik Pesawat wajib menlampirkan tes PCR dan Antigen masih berlaku bagi calon penumpang dengan golongan berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
FRANK HOERMANN / SVEN SIMON / SVEN SIMON / DPA PICTURE-ALLIANCE VIA AFP
Ilustrasi - Syarat Baru Naik Pesawat - Tes PCR dan Antigen Masih Berlaku Khusus Golongan Calon Penumpang Ini. 

Hal tersebut sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin 7 Maret 2022.

Menurut Menko Luhut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Selain melonggarkan syarat perjalanan bagi PPDN, pemerintah juga melonggarkan kegiatan kompetisi olahraga, yang kini bisa dihadiri oleh penonton.

Bahkan, pemerintah telah memberlakukan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali dan berencana melakukan bebas karantina bagi PPLN mulai 1 April 2022.

Karantina PPLN

Menko Luhut menuturkan, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.

PPLN tanpa karantina di Bali bisa diterapkan dengan syarat:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;

4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

5. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;

6. Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved