Pemkab Mempawah Segera Atur Rekayasa Lalu Lintas Kendaraan Roda 6 Atau Lebih
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, Kepala Dishub LH, Aswin, Kasatlantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno dan p
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Erlina memimpin langsung Rapat Pembahasan Keputusan Bupati Mempawah Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Rekayasa Arus Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Lalu Lintas Kendaraan Roda 6.
Rapat tersebut dilakukan di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, Kepala Dishub LH, Aswin, Kasatlantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala Dishub-LH Kabupaten Mempawah, Aswin mengatakan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas yang diatur dalam Perbup Nomor 59 Tahun 2022 diperuntukkan kepada kendaraan roda 6 yang sebelumnya melewati Jalan GM Taufik yang berstatus jalan Kabupaten menjadi diharuskan melewati Jalan Raden Kusno yang berstatus Jalan Nasional.
• Mempawah Lakukan Vaksinasi Booster, Mirad: Ikhtiar Menjaga Kekebalan Tubuh dari Paparan Covid-19
“Pengalihan dan rekayasa lalu lintas dilakukan karena kondisi dan struktur jalan Kabupaten yang tidak semestinya dilewati kendaraan dengan tonase yang tinggi,” jelas Aswin, Rabu 9 Maret 2022.
Sementara itu, Bupati Mempawah, Erlina meminta kepada seluruh pihak terkait dari rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas yang memiliki infrastruktur seperti kabel dan tiang jaringan listrik maupun telekomunikasi untuk mendukung dan menyesuaikan dengan keadaan yang ada.
“Secara yuridis atau administratif sudah selesai, tinggal di lapangan menyesuaikan sehingga pelaksanaan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas dapat segera dilaksanakan,” ujar Erlina.
Menurutnya, melihat kondisi dan arus lalu lintas yang intensitasnya semakin tinggi, khususnya kendaraan roda 6 atau lebih, akan lebih baik pengalihan dan rekayasa lalu lintas dapat segera berjalan.
"Sehingga tidak mengganggu keselamatan masyarakat, baik pejalan kaki, pengendara roda dua maupun lainnya," tutupnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]