Ketua MUI Tegaskan Hukum Menikah Beda Agama Tidak Sah

Hal ini disampaikan Cholil Nafis untuk menjawab banyaknya pertanyaan yang disampaikan mengenai hal tersebut.

Editor: Nasaruddin
Youtube Tribunnews
Viral foto pernikahan beda agama di Kota Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menegaskan, bahwa nikah beda agama tidak sah.

Hal ini disampaikan Cholil Nafis untuk menjawab banyaknya pertanyaan yang disampaikan mengenai hal tersebut.

"Menjawab banyak pertanyaan ttg nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tdk sah, baik pernikahan beda agama yg muslim maupun yg muslimah . Selanjutnya saya terserah anda," tulisnya di akun Twitter.

Dalam postingannya, Cholil Nafis juga mengunggah capture Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama yang ditandatangani KH Ma'ruf Amin.

Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan MTs Maarif NU Kapuas Hulu Ditahan ke Rutan Putussibau

Dituliskan dalam fatwa tersebut bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah.

Beberapa waktu terakhir, viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Dirinya memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pisah Harta, Isi Perjanjian Pranikah Venna Melinda dan Ferry Irawan Ditentang Notaris

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di laman Kemenag.

Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.

“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.

Sering Terjadi

Konselor pernikahan, Achmad Nurcholis membenarkan adanya pernikahan beda agama tersebut di Kota Semarang.

Pasangan pernikahan beda agama melakukan akad dan pemberkatan di dua tempat pada Sabtu 5 Maret 2022.

Akad dilakukan di sebuah hotel Kota Semarang dan dilanjutkan pemberkatan di Gereja St Ignatius Krapyak.

Ia mengaku menjadi saksi dalam prosesi pernikahan beda agama tersebut.

"Iya betul, pernikahannya kemarin Sabtu. Pernikahan itu memang dilakukan dengan dua tata cara, secara Islam dan Katolik. Saya menjadi saksi pernikahan tersebut," ungkapnya.

Nurcholis menjelaskan, secara administratif persyaratan pernikahan beda agama tidak jauh berbeda dengan pernikahan pada umumnya.

Hanya saja untuk menuju pernikahan beda agama memang harus melewati proses yang cukup panjang.

Ia mengungkapkan kedua pasangan itu sebelumnya sudah rutin melakukan konseling pernikahan selama dua tahun.

"Keduanya bisa menikah dengan dua tata cara biasanya konseling dulu dengan saya. Sejak 2 tahun sudah intens komunikasi dan pertemuan dengan saya. Sehingga sampai akhirnya mereka memantabkan diri untuk menikah," ungkapnya.

Menurutnya, pernikahan beda agama itu dilangsungkan dengan dua tata cara untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

"Umumnya 99,9 persen pasangan beda agama menikah melakukan dengan dua tata cara dalam rangka untuk mendapat pengesahan menurut agama atau keyakinan masing-masing," ujarnya.

Nurcholis mengaku dirinya mendampingi prosesi pernikahan beda agama itu bukan kali pertama di Kota Semarang.

"Saya sudah lebih dari 30 kali mendampingi pernikahan beda agama. Susah banyak yang melakukan. Jadi kemarin bukan kali pertama. Mereka pasangan yang ke 1.424" jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang Viral di Media Sosial"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved