Disdukcapil Kabupaten Sambas Lakukan Pendekatan Pelayanan pada Masyarakat
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas Wahidah menuturkan pihaknya menyediakan alat pelayanan untuk menunjang terkait pencatatan kependudukan.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas memberikan pelayanan pengaduan e-KTP hingga tingkat kecamatan. Upaya tersebut dilakukan sebagai pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas Wahidah menuturkan pihaknya menyediakan alat pelayanan untuk menunjang terkait pencatatan kependudukan.
“Pelayanan untuk mendekatkan. Kita sudah beli alat untuk 12 kecamatan, jadi hanya 6 kecamatan yang belum, dan akan kita penuhi nantinya,” ucapnya, Rabu 9 Maret 2022.
• Polres Sambas Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas
Wahidah menjelaskan seluruh pelayanan sudah dapat dilaksanakan di kecamatan kecuali sifatnya pengaduan. Misalnya pengaduan data bermasalah contohnya data ganda.
“Istilahnya pelayanan sudah bisa dilaksanakan di kecamatan kecuali ada yang sifatnya pengaduan, data bermasalah, data ganda, ijazah dengan surat nikah berbeda,” katanya.
Wahidah mengatakan, saat ini kita dituntut data tunggal. Yakni satu data harus sama dengan ijazah, pasport, adminduk. Oleh karena itu jika masih ada data yang berselisih maka mesti diperbarui.
“Semua data dituntut sama. Kalau ada data yang berselisih, misalnya nama dengan huruf yang berbeda maka mesti diperbarui dijadikan satu yang benar,” jelasnya.
Dia berujar, kalau ada data yang pending maka akan nampak di sistem. Oleh karena itu harus menghadap bidang pengaduan. Sementara itu, pihaknya mempunyai tim mobile KTP Elektronik yang terjun ke desa.
“Tim itu valid, dari desa, desa yang minta maka tim mobile turun. Tim ini lengkap mulai dari penanganan KTP KK pindah datang maupun penanganan akta, sekaligus perekaman dan cetak,” ungkapnya.
Wahidah mengatakan pihaknya menyediakan semua jenis pelayanan di kecamatan, sebab saat ini data berbasis online. Semua data di format digital masuk ke Dukcapil, dari petugas kecamatan, kemudian di proses petugas di kabupaten.
“Setelah diproses di Disdukcapil kabupaten, setelahnya diformat pdf-kan ke kecamatan, kecamatan yang cetak, warga mengambil di kecamatan, perekaman juga di kecamatan,” katanya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kantor-disdukcapil-kabupaten-sambas-sdfsd.jpg)