Kini Urusan Warga yang Sudah 2 Kali Vaksin Covid-19 Dipermudah di Aturan Baru PPKM Bulan Maret 2022
Aturan baru PPKM berlaku mulai 8 sampai 14 Maret 2022 kini segala urusan dipermudah bagi warga yang vaksin Covid-19 lengkap atau minimal dua kali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru PPKM berlaku mulai 8 sampai 14 Maret 2022 kini segala urusan dipermudah bagi warga yang vaksin Covid-19 lengkap atau minimal dua kali.
Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada tanggal 8 hingga 14 Maret 2022.
Dari aturan PPKM tersebut, pemerintah akan menghapus kewajiban untuk menunjukkan bukti tes antigen atau PCR saat kita melakukan perjalanan.
Orang yang melakukan perjalanan, baik darat, laut, maupun udara hanya perlu menunjukkan bukti vaksin atau sertifikat vaksin dua dosis.
Penghapusan syarat tes antigen dan PCR tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.
• Revisi Syarat Naik Pesawat Terbaru - Penumpang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Pak Luhut menyampaikan penghapusan wajib tes antigen atau PCR pada saat konferensi pers Evaluasi PPKM pada Senin sore, 7 Maret 2022.
Situasi Pandemi di Indonesia Membaik
Pak Luhut mengatakan, kebijakan penghapusan wajib tes antigen atau PCR tersebut diambil setelah melihat situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan.
Pak Luhut menyampaikan bahwa kasus harian nasional menurun sangat dratis.
Jumlah kasus rawat inap COVID-19 di rumah sakit juga menunjukkan penurunan.
Menurut Pak Luhut, tren penurunan kasus infeksi harian juga terjadi di semua provinsi Jawa dan Bali.
Bahkan, tingkat rawat inap di rumah sakit Jawa-Bali juga menurun, kecuali DI Yogyakarta.
Selain itu, jumlah kasus COVID-19 di DKI Jakarta, Bali, dan Banten juga mengalami penurunan.
Seiring dengan perbaikan itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan yang dimulai pada PPKM pada periode tanggal 8-14 Maret 2022.
• Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen dan Bagaimana Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi?
Aturan PPKM Periode 8-14 Maret 2022