Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen dan Bagaimana Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi?
Syarat Naik Pesawat terbaru bagi calon penumpang Pesawat apakah masih perlu PCR dan Antigen dan Bagaimana cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
Aturan untuk pelaku perjalanan khusus
Masih dikutip dari aplikasi PeduliLindungi, dijelaskan beberapa aturan untuk kategori tertentu yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Aturan ini mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22 tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 24 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021.
Adapun aturannya yakni sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
Kategori ini diperbolehkan naik pesawat dengan didampingi orangtua/keluarga, serta memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangkatan dan tujuan.
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi.
Penumpang kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan di daerah tujuan.
• Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022 Sesuai Aturan Masing-masing Maskapai Penerbangan
Wajib Isi e-HAC
Baru-baru ini terdapat ketentuan atau aturan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut.
Ketentuan tersebut berbunyi mulai 3 Maret 2022 pengisian eHAC dilakukan sebelum perjalanan udara, darat, dan laut.