Penanganan Covid

Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dua Kali

Aturan baru ini disampaikan Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 7 Maret 2022.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Pesawat Lion Air. Pemerintah mengeluarkan aturan baru naik pesawat. Kini tak perlu lagi tes pcr dan antigen. 

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing," katanya.

"PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," katanya.

"Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standa G20," jelas dia.

Luhut mengatakan, pemerintah juga menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan United Emirat Arab.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukan Hasil Tes PCR dan Antigen

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved