Polemik Ketua KONI Sekadau, Albertus Pinus Pertanyakan Dasar Syarat Balon Harus Didukung 12 Cabor

Albertus Pinus pertanyakan dasar penetapan tata tertib dan persyaratan bakal calon ketua KONI Sekadau wajib didukung minimal 12 Pengkab/Badan Fungsion

TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Albertus Pinus saat memegang surat pemberitahuan pelaksanaan Musorkab tahun 2022 di Kabupaten Sekadau, Minggu 6 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polemik pencalonan ketua KONI Sekadau, Albertus Pinus pertanyakan dasar penetapan tata tertib dan persyaratan bakal calon ketua KONI Sekadau wajib didukung minimal 12 Pengkab/Badan Fungsional atau Cabor di Kabupaten Sekadau, Kalbar,  Minggu 6 Maret 2022.

Dikatakan Albertus Pinus, aturan tersebut dikeluarkan Caretaker dari Provinsi Kalbar. Dimana dalam surat bernomor 07/UM/III/2022 itu disampaikan pemberitahuan pelaksanaan Musorkab tahun 2022 yang rencananya dilaksanakan pada pertengahan Maret 2022. Dalam surat itu juga disampaikan beberapa syarat bagi bakal calon ketua KONI Sekadau yang akan mendaftarkan diri.

Dimana salah satu poin surat tersebut menyatakan usulan bakal calon ketua umum KONI Sekadau masa bakti 2022-2026 dibuka dari tanggal 2-7 Maret 2022 dengan persyaratan terlampir.

Yang mana salah satu persyaratannya berisi, calon ketua KONI harus memperoleh dukungan dari minimal 12 Pengkab/Badan Fungsional yang masih aktif dan tidak bermasalah secara administratif dan atau keuangan dengan ketentuan setiap badan fungsional hanya dapat mendukung satu calon. Jika mendukung lebih dari satu calon maka, dukungan tersebut dianggap tidak sah.

Sutiyarnak Nahkodai Persatuan Sampan Bidar Kabupaten Sekadau

Sebagai mantan pengurus KONI Sekadau dan bakal calon ketua KONI Sekadau, Albertus Pinus pun mempertanyakan dasar penetapan aturan tersebut. Menurutnya jika aturan yang dikeluarkan oleh Caretaker itu sudah aturan final maka akan sangat merugikan bagi bakal calon yang akan maju.

"Kami mempertanyakan surat dari Caretaker Provinsi Kalbar ini pedoman untuk musyawarah saja atau ini tata tertib final. Jika ini tatib final, berarti nanti musyawarah itu tinggal ketuk palu saja, tidak musyawarah lagi," kata Pinus.

Diketahui saat ini diketahui ada 6 nama bakal calon yang sebetulnya siap maju memperebutkan posisi ketua umum KONI Sekadau tersebut. Sementara dengan aturan itu, hanya ada 2 bakal calon yang dapat berkompetisi. Hal itu dikarenakan jumlah Cabor di Kabupaten Sekadau hanya 34.

Hal itupun dianggap Pinus sangat merugikan bakal calon lainnya karena membatasi hak demokrasi dan hak berkompetisi otomatis setiap orang. Sementara menurutnya, tidak ada aturan baku yang mewajibkan calon ketua KONI untuk di dukung beberapa cabor agar bisa mencalonkan diri.

"Jika melihat di luar Kalbar, biasanya ketentuan dukungan dari cabor itu 20 persen dari total keseluruhan cabor yang ada di suatu wilayah. Artinya jika di Kabupaten Sekadau ada 34 cabor, maka setidaknya 4-5 cabor yang mendukung salah satu calon ketua KONI saja sudah cukup," jelasnya.

Ia pun mempertanyakan dasar rujukan tatib tersebut. Karena menurutnya tatib yang diberikan melanggar UU olahraga nasional, karena telah menghambat orang untuk berolahraga dan menghambat dalam berdemokrasi.

Selain itu, Pinus menyebut bahwa KONI sebagai wadah olahraga sejatinya dipimpin oleh orang yang betul-betul memiliki kemampuan di bidang olahraga. "Apalagi KONI ini hidupnya dari APBD, dengan nominal yang cukup besar, tidak bisa dipermainkan seperti ini," tegasnya.

Di sisi lain, kata Albertus Pinus untuk panitia pemilihan juga belum mendapatkan SK kepanitiaan. Ia pun mengaku sangat kecewa atas keputusan tersebut. Mengingat KONI Sekadau sebetulnya juga sudah lama habis masa jabatan sejak tahun 2020. Tetapi baru sekarang akan dilakukan musyawarah pemilihan Kepengurusan KONI Sekadau yang baru tahun 2022. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sekadau]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved