Kisah Warga Pontianak Mencari Minyak Goreng Subsidi
Peraturan yang sudah mulai berlaku sejak 19 Januari 2022 lalu, hingga enam bulan kedepan ini, menetapkan harga minyak goreng pasaran, khususnya retail
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Luthfi
Aktivitas warga di salah satu toko klontong, Pasar Flamboyan, Jl. Gajah Mada, Kota Pontianak, Senin, 21 Februari 2022.
“Toko sembako depan pasar swadaya Jl. Sei Raya Dalam, pernah saya sangking penasarannya kok tidak pernah dapat-dapat, saya mau bayar dulu, tapi abangnya menolak, katanya tidak bisa, memang harus beli di tempat,” ujarnya.
Ibu rumah tangga yang tinggal di Jl. Sei Raya Dalam ini menuturkan, karena sulit mendapatkan minyak goreng subsidi, akhirnya ia memutuskan untuk beli di warung di depan komplek ia tinggal, seharga Rp. 20.000 perliter.
“Ya mau bagaimana lagi, di cari juga sulit. Akhirnya saya beli di warung toke depan komplek saja, Rp. 20.000 perliter,” pungkasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]
Berita Terkait