Apakah Pengangguran Harus Lapor SPT Tahunan ? Apa itu Wajib Pajak Non Efektif ?

Kendati demikian, bagi Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan namun mempunyai NPWP, bisa................................................

Editor: Jimmi Abraham
Pajak.go.id
Laman pelaporan SPT Tahunan 2022 di pajak.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lapor SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara online sebelum 31 Maret 2022.

Wajib Pajak yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Apabila tidak melakukannya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.

Kendati demikian, bagi Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan namun mempunyai NPWP, bisa tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Dilansir dari laman DJP, Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Begitu pun dengan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.

“Masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, dikutip dari Kompas.com 2 Maret 2022.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2022 ! SPT Penghasilan di Bawah 60 Juta dan di Atas 60 Juta

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Dikutip dari DJP, Wajib Pajak Non-Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka:

  • Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT.
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Daftar EFIN Online Bisa Dua Cara ! Cek Cara Dapatkan EFIN Online dan Link Unduh Permohonan EFIN

Kriteria penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif dapat diajukan oleh Wajib Pajak.

Kendati demikian, penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif akan diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP namun memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan 2021 dan Cara Lapor SPT 1770 SS

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved