Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2022 ! SPT Penghasilan di Bawah 60 Juta dan di Atas 60 Juta

Jika tidak melapor SPT, wajib pajak dapat dikenai denda.....................................................................

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Daftar EFIN online bisa digunakan untuk lapor SPT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika tidak melapor SPT, wajib pajak dapat dikenai denda. Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan.

Adapun wajib pajak yang diharuskan melapor dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pribadi online?

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Daftar EFIN Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak Bisa Lewat HP di efin.pajak.go.id Login

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta

Dilansir dari Kompas.com (12/1/2022), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

  1. Buka djonline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  2. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  3. Pilih “Buat SPT”.
  4. Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  10. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
  11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Apa itu Generasi Sandwich ? Ketahui Definisi dan Rentang Usia Generasi Sandwich

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:

Dilansir dari Kompas.com (23/2/2022), wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:

  1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
     
  2. Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
  3. Kemudian klik logo e-Form PDF.
  4. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
  5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
  6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
  7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
  8. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Batas Lapor SPT Tahunan 2022 & Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online di djponline.pajak.go.id

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 juta

Masih dari sumber yang sama, wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S.

Berikut cara lapor SPT 1770 S:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
  2. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.
  3. Pilih “Buat SPT”.
  4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

    Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

    Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

  5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

    Bukti pemotongan pajak
  6. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

    Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

  8. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
     
  9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
  13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved