Aturan Baru Baik Pesawat Maret 2022 - Calon Penumpang Kini Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang
Aturan baru naik pesawat bulan Maret 2022 kini calon penumpang wajib mengisi e-HAC sebelum melakukan perjalanan udara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru naik pesawat bulan Maret 2022 kini calon penumpang wajib mengisi e-HAC sebelum melakukan perjalanan udara.
Aturan perjalanan dengan penumpang pesawat terbang berubah lagi. Terbaru, aturan perjalanan di bandara bagi penumpang pesawat terbang adalah wajib mengisi e-HAC sebelum berangkat.
Aturan perjalanan terbaru di bandara bagi penumpang pesawat terbang ini akan berlaku mulai Kamis, 3 Maret 2022.
E-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
• Aturan Baru Perjalanan Maret 2022 Lama Karantina Penumpang Internasional Pintu Resmi Masuk Indonesia
Pengisian e-HAC bagi penumpang pesawat terbang melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dalam aturan perjalanan di bandara sebelumnya, penumpang pesawat terbang wajib mengisi e-HAC setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.
Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat aturan terbaru yang mengharuskan pelaku perjalanan di bandara dengan pesawat terbang rute domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3).
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
• Aturan Khusus Naik Pesawat Bulan Maret 2022 dan Syarat Wajib Calon Penumpang
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
“Aturan perjalanan terbaru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.
Cara Mengisi e-HAC untuk pelaku perjalanan domestik di aplikasi PeduliLindungi