Mengenal Vaksin Sinopharm yang Resmi Ditambahkan Pemerintah dalam Regimen Vaksin Booster

Mengenal vaksin Sinopharm yang telah resmi ditambahkan pemerintah dalam regimen vaksin booster Covid-19.

Editor: Rizky Zulham
HELMUT FRICKE / DPA / DPA PICTURE-ALLIANCE VIA AFP
Ilustrasi - Mengenal Vaksin Sinopharm yang Resmi Ditambahkan Pemerintah dalam Regimen Vaksin Booster. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengenal vaksin Sinopharm yang telah resmi ditambahkan pemerintah dalam regimen vaksin booster Covid-19.

Dengan demikian, ada enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.

Penambahan regimen vaksin booster Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor SR.02.06/II/1188/2022.

Penjelasan dari Kemenkes bahwa pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/ kota bagi masyarakat umum.

Cara Kompres yang Tepat saat Alami Demam, Gunakan Air Panas atau Dingin?

Ketersediaan Vaksin Booster

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.

Selain itu, Nadia menambahkan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat.

Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target, imbuh Nadia.

Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Terpapar Omicron Bikin Tubuh Cepat Lelah? Simak 8 Cara Ampuh Lawan Efek Covid-19

Aturan Vaksin Booster

1. Vaksin primer Sinovac

Maka vaksin booster bisa menggunakan tiga jenis vaksin, antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).

2. Vaksin primer AstraZeneca

Maka booster-nya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

3. Vaksin primer Pfizer

Booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

4. Vaksin primer Moderna

Booster menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml).

5. Vaksin primer Janssen (J&J)

Maka untuk booster dengan menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).

6. Vaksin primer Sinopharm

Booster-nya menggunakan vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml).

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

15 Gejala Omicron pada Orang yang Sudah Vaksin Dosis Lengkap hingga Booster

Efek Samping Vaksin Sinopharm

Berdasarkan aspek keamanan, efek samping penggunaan vaksin COVID-19 booster Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik.

Frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.

Efek samping vaksin COVID-19 booster Sinopharm antara lain nyeri di tempat suntikan, pembengkakan dan kemerahan, sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot.

Adapun tingkat keparahan KTD vaksin Sinopharm adalah grade 1-2.

Dari aspek imunogenisitas, peningkatan respons imun humoral untuk parameter pengukuran antibodi netralisasi dan anti IgG masing-masing sebesar 8,4 kali dan 8 kali lipat dibandingkan sebelum pemberian booster.

Respons imun setelah pemberian booster ini lebih tinggi dibandingkan respons imun yang dihasilkan pada saat vaksinasi primer.

Itulah efek samping vaksin COVID-19 booster Sinopharm yang terjadi di Indonesia. Efek samping vaksin COVID-19 booster hanya bersifat ringan, masyarakat tidak perlu khawatir.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved