Polda Kalbar Masukkan Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini DPO Atas Kasus Dugaan Korupsi
"3 orang tersangka lainnya sudah diambil keterangan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, dipastikan penyidik akan tetap melaksanakan prose
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat memasukkan Kepala Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalbar, Joni Isnaini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Joni Isnaini dimasukkan dalam DPO karena mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di kabupaten Sambas pada tahun 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa pada kasus tersebut pihak Polda Kalbar sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu diantaranya ialah Joni Isnaini.
"Dari 4 orang tersangka, hanya Joni Isnaini yang belum memenuhi 2 kali panggilan sebagai tersangka dan belum dimintai keterangan sebagai tersangka,''ujar Kabid Humas, senin 28 Februari 2022.
Atas tindakannya itu, Kombespol Jansen mengatakan Joni Isnaini tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan,
"3 orang tersangka lainnya sudah diambil keterangan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, dipastikan penyidik akan tetap melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan berlaku,''tegasnya.
• Ditetapkan Tersangka oleh Polda Kalbar, Joni Isnaini Lapor Propam Mabes Polri & Ajukan Praperadilan
Atas dugaan kasus korupsi tersebut, 3 tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh Polda Kalbar yakni SK, dimana ia hadir atas panggilan penyidik, kemudian MA dan FA diamankan petugas setelah 2 kali pemanggilan, sehingga dilakukan pemanggilan dengan surat perintah membawa.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro ditemui Tribun Pontianak menegaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joni Isnaini kabur.
"(Joni Isnaini)Sudah tersangka,"ujarnya saat ditemui disela - sela peninjauan Vaksinasi di Kota Pontianak, Rabu 23 Februari 2022
Kapolda Kalbar mengatakan bahwa saat ini Joni Isnaini belum ditahan lantaran kabur.
"Sudah tersangka tapi belum tertangkap, dia masih kabur,"tutur Kapolda Kalimantan Barat.
Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menegaskan pihaknya akan melakukan upaya paksa menjemput Joni Isnini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tetap kita akan lakukan upaya paksa, karena untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"jelasnya.
Dugaan kasus korupsi yang menjerat Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini itu sendiri sudah bergulir sejak september tahun 2020.
Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Provinsi Kalimantan Barat dan PT. Batu Alam Berkah, Dirkrimsus saat itu Kombes Pol Juda Nusa menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)