Ditetapkan Tersangka oleh Polda Kalbar, Joni Isnaini Lapor Propam Mabes Polri & Ajukan Praperadilan

Herman pun mempertanyakan dari sisi mana dasar atas penetapan tersangka kliennya tersebut, karena ia mengatakan tidak ada kerugian negara dari pekerja

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Herman Hofi Munawar, penasehat hukum Joni Isnaini Ketua Kadin Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTINAK - Joni Isnaini, Ketua Kamar Dagang Industri Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Jalan di Kabupaten Sambas oleh Polda Kalimantan Barat.

Atas penetapan tersangka tersebut, Polda Kalbar sudah mengirimkan surat Panggilan sebagai tersangka kepada Joni Isnaini sebanyak 2 kali, namun surat tersebut tidak dindahkan, oleh sebab itu, Polda akan melakukan upaya paksa pada pemanggilan ketiga.

Disisi lain, Menanggapi penetapan tersangka Joni Isnaini, Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum mengaku bingung atas penetapan tersangka Joni Isnaini, karena pihaknya sudah mengikuti proses penyelidikan, penyidikan, hingga pada penetapan tersangka, ia menilai penetapan tersangka atas kliennya tidak sesuai dengan hukum acara yang ada.

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kapolda : Dia Masih Kabur

Terkait jasa kontruksi ia menegaskan terdapat unsur Lex Spesialis yakni undang - undang nomor 2 tahun 2017 bersama dengan Perpres dan PP, dimana dalam undang - undang jasa konstruksi pemerintah tersebut dikatakannya tidak ada pidana, semua persoalan terdapat mekanisme dan hukum acara yang dilakukan ketika ada persoalan terkait jasa konstruksi.

''Saya fikir ini sangat keliru, dan yang lebih parah ketika ada pelaksanaan pekerjaan, ini sudah ditetapkan penyelidikan oleh pihak berwenang, dan penyidik minta dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan sepanjang 5 km dengan dana 12 milyar yang sudah mengalami 4 kali adendum, nah dari situ saja sudah tidak dibenarkan, tidak boleh ada penyidikan masuk ketika proses pekerjaan sedang berlangsung," jelasnya, Rabu 23 februari 2022.

Herman pun mempertanyakan dari sisi mana dasar atas penetapan tersangka kliennya tersebut, karena ia mengatakan tidak ada kerugian negara dari pekerjaan proyek tersebut.

"Saat ini, proyek jalan 5 Km dengan lebar 5 meter dan ketebalan 25 Cm yang mengalami 4 kali adendum itu sudah dinikmati masyarakat, dan proyeknya tahun 2019, dan 2020 sudah berakhir,  artinya sudah dilaksanakan sedimikian rupa,'' paparnya.

"Kami sudah meminta karifikasi kepada penyidik hasil gelar perkara mereka tidak pernah disampaikan kepada kami, dan apa persoalan yang salahnya, dan yang dinilai merugikan negara itu dari apanya,'' tuturnya.

Berbagai syarat administrasi dan dokumen yang terlalaikan, kemudian menurutnya dari BPK bersama Tim pengecekan dari laboratorium sudah turun kelapangan melakukan pengecekan pekerjaan, dan ia menyampaikan semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"dan BPK turun, ada kelebihan anggaran 8 juta rupiah sekian hampir 9 juta, dan itu kita sudah setorkan ke kas daerah, dan itu biasa dalam penghitungan terlebih ini jumlah 12 milyar, kelebihan itupun sudah di setorkan ke kas daerah,''katanya.

"Jadi apa yang jadi persoalan, tiba-tiba dalam perjalanannya pada bulan februari 2022 ini ditetapkan sebagai tersangka,'' imbuhnya mempertanyakan.

Dalam surat penetapan tersangka yang diberikan pada kliennya, ia mengatakan kepolisian tidak menjelaskan rinci apa kesalahan kliennya, karena dalam surat itu hanya disebutkan bahwa ada dugaan korupsi dan ada kerugian negara.

Diakuinya bahwa kliennya sudah mendapatkan 2 surat panggilan sebagai tersangka dan pihaknya sudah mengirimkan surat bahwa kliennya tidak bisa mengahadap ke penyidik karena masih harus melakukan BAP ke Mabes Polri, dimana pihaknya melapor Divisi Propam Mabes Polri terkait penetapan tersangka kliennya sebagai langkah awal.

Selain itu atas penepatan tersangka kliennya Joni Isnaini, serta dua orang lainnya, pihaknya akan mengajukan Pra Peradilan, selain itu saat ini pihaknya juga sudah mengadukan kasus ini ke Mabes Polri.

"Kita akan uji proses penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka, kita akan daftarkan ini ke Pengadilan untuk Pra Peradilan, dan kita juga laporkan ini ke Mabes Polri, ini bukan manuver, dan kita juga tidak kooperatif, tetapi kami ingin mencari keadilan, sehingga betul-betul hukum ini ditegakkan, klien kami ingin membuktikan kebenaran hukum itu melalui Mabes Polri, dan sudah melalui BAP," katanya.

Selain Joni Isnaini, Herman Hofi dalam kasus ini pihaknya juga mendampingi 2 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved