Polisi Tak Sengaja Tetapkan Nurhayati Sebagai Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Kepala Desa
"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti u
Diberitakan sebelumnya, Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang.
Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.
Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Agus menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara.
• Tak Ada Vaksin Booster Dosis Keempat, Kemenkes Berikan Penjelasan Lengkap
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus.
Nurhayati adalah mantan Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
Dirinya melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Saat ini, kepala desa bernama Supriyadi itu sudah ditetapkan tersangka tunggal dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 818 juta rupiah.
Kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumber mengirimkan surat petunjuk perintah untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Setelah itu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021.
Sumber: Tribunnews, Kompas