Polisi Tak Sengaja Tetapkan Nurhayati Sebagai Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Kepala Desa
"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti u
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengaku anggotanya tak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Agus kepada wartawan pada Sabtu 26 Februari 2022.
Agus menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan anggota berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.
"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," ujar Agus.
• Dodol Wajik Bu Nurhayati Tetap Laris Ditengah Kekhawatiran Covid-19, Ternyata Ini Khasiatnya
Karena itu, kata Agus, pihaknya meminta masyarakat untuk melihat masalah tersebut secara utuh.
Pasalnya dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.
"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.
• Satgas Pemprov Kalbar Sebut Lebih dari 3,2 Juta Warga Kalimantan Barat Sudah Divaksin
Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut.
Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.
"Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa," jelas dia.
"Gak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita liat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi. Kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," sambung dia.
Di sisi lain, Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memviralkan kasus tersebut.
Masalah ini pun bisa menjadi bahan evaluasi dan intropeksi diri terhadap internal Polri.
• GENTING! Mengapa Tentara Rusia Mengambil Alih Chernobyl? Wilayah yang Jadi Rebutan 2 Negara
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini," katanya.
"Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang.
Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.
Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Agus menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara.
• Tak Ada Vaksin Booster Dosis Keempat, Kemenkes Berikan Penjelasan Lengkap
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus.
Nurhayati adalah mantan Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
Dirinya melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Saat ini, kepala desa bernama Supriyadi itu sudah ditetapkan tersangka tunggal dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 818 juta rupiah.
Kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumber mengirimkan surat petunjuk perintah untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Setelah itu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021.
Sumber: Tribunnews, Kompas