Link Cek Penetapan NIP CPNS 2021 , PPPK 2021 Guru dan Non Guru

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data perkembangan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I-II

Editor: Jimmi Abraham
Grafis Tribun Style
Ilustrasi PPPK dan CPNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data perkembangan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I-II dan Non Guru 2021.

Selain itu, BKN menyampaikan perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Hal itu diketahui dari twit BKN, @BKNgoid, Sabtu 26 Februari 2022.

Link untuk mengecek perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat di sini.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Rincian penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, saat ini untuk PPPK Fungsional (non guru), 9.702 telah mendapatkan NI PPPK.

"Proses pengisian DRH (daftar riwayat hidup) dari 11.918 yang lulus formasi telah mencapai 11.827 (99,2 persen). 56 dianggap/mengundurkan diri.," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap 1, dari 173.723 peserta yang lulus, 173.387 (99,7 persen) telah mengisi DRH. Dari angka itu, 41.799 telah diterbitkan NI PPPK. 104 dianggap/mengundurkan diri.

PPPK Guru tahap 2, lanjut Satya, dari 120.137 yang lulus, 117.858 (98 persen) telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 909 telah diterbitkan NI PPPK. 264 dianggap/mengundurkan diri.

"Untuk CPNS, dari 112.543 yang lulus, 111.117 (98,6 persen) telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 18.710 telah terbit NIP-nya. 220 dianggap/mengundurkan diri," jelas dia.

Data yang Satya ungkapkan di atas merupakan update per Sabtu (26/2/2022), dan akan diperbarui secara berkala.

Cara Daftar CPNS 2022 Lulusan SMA Jika Ada Penerimaan CPNS Lagi di Tahun 2022 ! Sudah Persiapan ?

Satya menambahkan, BKN juga telah menerbitkan surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto pada 14 Februari 2022.

Surat dari BKN tersebut mengatur tentang persyaratan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi usul NI PPPK.

"BKN juga telah menerbitkan surat berkenaan dengan proses penerbitan NI PPPK," kata Satya.

Cara Mendapatkan NUPTK Guru Swasta atau Non PNS

Berikut isi surat BKN Nomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022:

1. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan PPPK 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

  1. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  2. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.

2. Usul penetapan NI PPPK bagi calon PPPK jabatan Guru dan calon PPPK Jabatan Fungsional disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Cara Daftar PPG Daljab 2022 ! Apakah Guru Honorer Bisa Daftar PPG 2022 di ppg.kemdikbud.go.id ?

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NI PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam SPTJM yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh PPK atau Pejabat lain serendah-rendahnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif.

Berikut contoh SPTJM:

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved