Cara Daftar CPNS 2022 Lulusan SMA Jika Ada Penerimaan CPNS Lagi di Tahun 2022 ! Sudah Persiapan ?
Hingga saat ini, banyak yang bertanya tentang kapan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga saat ini, banyak yang bertanya tentang kapan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022.
Tidak hanya itu, banyak juga yang mencari tentang cara daftar CPNS 2022.
Sebenarnya kapan pembukaan CPNS 2022 ?
Terkait hal ini, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai pembukaan CPNS 2022.
Averrouce menjelaskan, pihaknya hingga kini masih fokus menuntaskan proses penerimaan ASN 2021.
"Belum, masih fokus seleksi (ASN) 2021, nanti di-update," ujar Averrouce seperti dilansir Kompas.com belum lama ini.
Dia menambahkan, saat ini pembahasan mengenai pembukaan CPNS 2022 belum dilakukan.
"Betul (belum ada pembahasan)," pungkasnya.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Tidak Ada Rekrutmen CPNS! Seleksi PPPK Tahun 2022 Dibuka Formasi Apa Saja?
Cara Daftar CPNS 2022 Jika Tidak Ada Perubahan
Meski pembukaan seleksi CPNS 2022 belum bisa dipastikan, namun sebagai gambaran, berikut ini alur pelaksanaan seleksi CPNS 2021 untuk lulusan SMA sederajat, D3, D4 dan S1 :
1. Daftar akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN.
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar formasi
- Pilih jenis seleksi.
- Pilih formasi.
- Unggah dokumen.
- Cek resume dan akhiri pendaftaran.
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
• Viral Daftar CPNS Tahun 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Simak Penjelasan Resmi BKN dan KemenPANRB
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
(*)