Cara Mendapatkan NUPTK Guru Swasta atau Non PNS

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) penting untuk dimiliki oleh pendidik maupun tenaga kependidikan di sekolah negeri atau swasta.

Editor: Jimmi Abraham
PIXABAY/Sasint
Ilustrasi guru mengajar murid. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) penting untuk dimiliki oleh pendidik maupun tenaga kependidikan di sekolah negeri atau swasta.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap, serta memiliki berbagai fungsi terkait untuk peningkatan mutu para guru maupun tenaga kependidikan.

Lantas, sebenarnya apa itu NUPTK?

Dikutip dari NUPTK, NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

 Cara Daftar Guru Penggerak Angkatan 6 2022 Mulai 10 Januari 2022 Hingga 18 Februari 2022, Cek Syarat

Selain itu, NUPTK juga merupakan nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, Hal ini dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Kepemilikan NUPTK oleh seorang GTK tak akan berubah, meskipun Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data lainnya.

Untuk memastikan apakah data NUPTK telah diinput secara lengkap dan data sudah terdaftar di Dapodikdasmen maupun Dapodikpauddikmas, GTK dapat melakukan pengecekan secara online.

Bagaimana cara mendapatkan NUPTK ?

Cara Mendapatkan NUPTK Guru PNS dan Non PNS ! Lengkap dengan Cara Cek NUPTK

Cara cek NUPTK

Adapun cara untuk melakukan pengecekan NUPTK, yakni:

- Masuk ke link http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

- Selanjutnya isikan 16 digit nomor NUPTK kemudian klik ikon pencarian

- Selanjutnya akan tampil data GTK berupa NUPTK, Nama, Tempat/tanggal lahir, NIK dan status.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved