Cara Isi SPT 2022 Secara Online di www.pajak.go.id Menggunakan e-Filing dan e-Form

Dilansir dari Kompas.com, selain menggunakan e-Filing, Wajib Pajak juga bisa lapor lewat e-Form.

Editor: Nasaruddin
djponline.pajak.go.id
Ilustrasi cara isi SPT Tahunan 2022 di Efilling dan Eform. 

- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.

- Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

- SPT Anda telah diisi dan dikirim.

- Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Cara lapor SPT Tahunan lewat e-form

Dilansir dari Kompas.com, selain menggunakan e-Filing, Wajib Pajak juga bisa lapor lewat e-Form.

Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:

- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.

- Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".

- Kemudian klik logo e-Form PDF.

- Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.

- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.

- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.

- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.

- Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved