Cara Isi SPT 2022 Secara Online di www.pajak.go.id Menggunakan e-Filing dan e-Form
Dilansir dari Kompas.com, selain menggunakan e-Filing, Wajib Pajak juga bisa lapor lewat e-Form.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah bisa dilakukan.
Batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Untuk saat ini, wajib Pajak tidak bisa melapor melalui e-SPT.
Sebagai gantinya, Wajib Pajak bisa melapor melalui e-Form dan e-Filing.
• Batas Lapor SPT Tahunan 2022 & Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online di djponline.pajak.go.id
Perlu diketahui, meski pelaporan bisa melewati batas waktu, akan ada denda yang dikenakan yaitu Rp 100 ribu untuk wajib pajak pribadi.
Berikut ini adalah cara capor SPT Melalui E-Filling untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS.
Berikut ini cara lapor SPT untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan e-Filing:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id,
- Masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
• Login Ereg.pajak.go.id Daftar NPWP Online Sekarang agar Bisa Lapor SPT Tahunan
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
- Pilih Buat SPT.
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.