Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan Dua Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Untuk melaksanakan niatnya tersangka menyiapkan alat berupa satu buah linggis, dan satu buah kain penutup wajah warna hitam.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kejari Sanggau. IST.
Tersangka saat bersalaman dengan Raja Sanggau dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dan para Kasi di Kejari Sanggau di Aula Kejari Sanggau, Kalbar, Kamis 24 Februari 2022. Kejari Sanggau. IST. 

Pada kesempatan itu pihak perusahaan menerima permintaan maaf dari tersangka dan menyepakati untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan proses TAHAP II untuk kemudian dilakukan kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dan Jaksa yang ditunjuk sebagai fasilitator pada perkara tersebut. Kejaksaan Negeri Sanggau saat itu juga memberikan bantuan berupa sembako kepada tersangka dan keluarga.

Berdasarkan hal tersebut pada Rabu tanggal 23 Februari 2022 Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka JEP dan perkara percobaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka SY dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk menghentikan penuntutan dan segera membebaskan tersangka JEP dan tersangka SY.

Kajari menjelaskan, Menanggapi paparan dari Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Sanggau. Bahwa kewenangan menuntut Jaksa berasal dari amanah rakyat.

Adanya asas opportunitas yang mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat adalah sangat tepat apabila perkara-perkara yang sederhana dan telah dimaafkan atau didamaikan untuk dihentikan penuntutannya.

Sifat melawan hukum tindak pidana tersebut hilang dengan adanya Keadilan Restoratif. Kedepan penegakkan hukum tidak lagi hanya bersifat formalistic legisme yang kaku, namun mengutamakan hati nurani dan kemashalatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Masyhudi juga menyampaikan, Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved