Siapakah Riyan Anggianto Warga Sintang yang Divonis Hukuman Mati Hari Ini? Cek Apa Kasus Riyan
Riyan Anggianto tega melakukan pembunuhan lantaran mengaku sakit hati disebut orang miskin.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Syahroni
Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Sugiyono, Turyati dan Asfya.
Riyan didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pada sidang tuntutan, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Riyan.
JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya tiga nyawa terdiri atas suami istri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian. Jaksa menutut Riyan dijatuhi pidana hukuman mati.
Jaksa menilai, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa Riyan.
Pertama, perbuatan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa, antara lain Sugiyono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya yang masih berusia 5 tahun.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Dan tidak ada yang meringankan.
Pada nota pembelaannya, terdakwa Riyan melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringanya. Pertimbangannya, penerapan pidana mati di Indonesia masih menjadi pro dan kontra.