Siapakah Riyan Anggianto Warga Sintang yang Divonis Hukuman Mati Hari Ini? Cek Apa Kasus Riyan

Riyan Anggianto tega melakukan pembunuhan lantaran mengaku sakit hati disebut orang miskin.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Siapakah sosok Riyan Anggianto yang mendapat vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang.

Sosok Riyan Anggianto menjadi pembicaraan masyarakat Sintang, Kalbar karena kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Riyan adalah pembunuh sadis terhadap pasangan suami istri Turyati dan Sugiyono serta cucu Afsya (5)di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Riyan Anggianto merupakan warga setempat dimana ia melakukan aksi kejinya tersebut.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Sadis Pasutri dan Cucunya di Solam Raya Sintang

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 3 Agustus 2021 lalu.

Kala itu, ketiga jasad korban ditemukan dengan luka bekas hantaman benda tajam.

Selain itu jasad ketiganya ditemukan terpisah.

Jasad Turyati ditemukan pertama kali oleh warga pada Rabu 4 Agustus 2021 sore.

Belasan jam kemudian, jasad Sugiyono (kakek) dan sang cucu Afsya Amila Putri (5), ditemukan, Kamis 5 Agustus 2021 pagi.

Jarak lokasi temuan antara jasad Turyati dengan suami dan cucunya kurang dari 100 meter.

Riyan Anggianto tega melakukan pembunuhan lantaran mengaku sakit hati disebut orang miskin.

Akibat perbuatan keji yang Riyan Anggianto terhadap 3 korbannya membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.

Adapun ketua majelis hakim yang menyidangkan, Muhammad Zulqarnain.

Usai Peragakan Adegan Pembunuhan, Tersangka RN Akui Menyesal dan Minta Maaf pada Warga Solam Raya

"Mengadili terdakwa Riyan Anggianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alterntif pertama Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu hukuman pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Muhammad Zulqarnain membacakan putusan.

Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Sugiyono, Turyati dan Asfya.

Riyan didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Riyan.

JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya tiga nyawa terdiri atas suami istri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian. Jaksa menutut Riyan dijatuhi pidana hukuman mati.

Jaksa menilai, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa Riyan.

Pertama, perbuatan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa, antara lain Sugiyono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya yang masih berusia 5 tahun.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Dan tidak ada yang meringankan.

Pada nota pembelaannya, terdakwa Riyan melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringanya. Pertimbangannya, penerapan pidana mati di Indonesia masih menjadi pro dan kontra.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved