Sekda Pontianak Sidak Stok Minyak Goreng, Minta Masyarakat Tak Panik dan Tak Lakukan Aksi Borong
Sejak tiga bulan lalu kami tidak dapat alokasi dari pabrik. Jadi kita menjual ke konsumen juga ada pembatasan
Klaim Stok Aman
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Chairul Saleh, menyatakan pihaknya telah melaksanakan rapat sosialisasi tentang kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit, diatur dalam Permendagri nomor 06 tahun 2021.
"Kegiatan ini membahas tentang imbauan yang di sampaikan pada saat sosialisasi DPO dan DMO di Jakarta, 27 Januari 2022, kepada para produsen agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng, dan memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern," ujarnya.
Selain itu juga jelas Chairul, dinas yang membidangi perdagangan untuk mengawal penyaluran minyak goreng kemasan dengan baik agar HET segera terimplementasikan dengan baik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli, dan tidak melakukan panic buying, karena dinas yang membidangi perdagangan menjamin bahwa stok minyak doreng kedepan masih sangat cukup dan tersedia di tengah-tengah masyarkat," ucapnya.
Dijelaskannya juga bahwa, untuk itu ditetapkan kebijakan peralihan selama masa transisi mulai 27 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng 1 harga Rp 14.000 perliter tetap berlaku.
Pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai penyedia minyak goreng kemasan dan telah melakukan penyaluran sebagaimana diatur pada Permendag 03 Tahun 2022 tetap menagihkan selisih kurang ke BPDPKS sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Untuk kebijakan Permendag 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit disanksi pada pasal 6 yaitu pengecer yang melanggar kentuan HET dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha," ujarnya.
Sedangkan harga minyak goreng khusus di Alfamart menyesuaikan dengan harga Pemerintah Rp 14 ribu perliter. Namun stok terbatas, sementara di tempat lain untuk 1 liter masih di harga Rp 20 ribu atau lebih.
"Soalnya kebijakan Pemerintah Pusat untuk menetapkan harga minyak goreng Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 belum berjalan sebagai mesti nya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut di Kapuas Hulu masih tahap penyesuaian, karena ini kebijakan baru, sehingga perlu butuh waktu untuk menyesuaikannya.
"Mudah-mudahan sebelum bulan puasa semua stok sembako tetap aman dan tersedia," ungkapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar angkat bicara terkait kelangkaan minyak goreng. Ia mengatakan, terdapat dua pihak yang sangat membutuhkan minyak goreng, yang pertama ialah para pedagang kaki lima dan pedagang besar yang memerlukan minyak goreng untuk melaksanakan kegiatan operasional usahanya.
Kemudian yang kedua ialah ibu rumah tangga untuk kepentingan memasak keluarga. "Dan dua-duanya ini sama-sama penting karena berdampak pada kegiatan kehidupan bermasyarakat," ujarnya.
Menurut politisi PAN ini, kelangkaan minyak goreng ini berdampak terhadap perekonomian. "Kita meminta pemerintah lebih keras dan tegas memantau seluruh distributor yang berkaitan dengan minyak goreng, baik kemasan maupun curah," katanya.