Ombudsman RI Minta BPJS Ketenagakerjaan Transparan Kelola Dana JHT
Hery juga meminta keterbukaan dalam hal mekanisme atau tata cara pengajuan klaim JHT yang selama ini pun dinilai masih tertutup.
“Saya kira tidak bisa. Ada prinsip keterbukaan dalam Undang-undang BPJS.
Itu (keterbukaan) harus dilakukan. Ini yang sama sekali tertutup,” ujarnya.
Hery juga meminta keterbukaan dalam hal mekanisme atau tata cara pengajuan klaim JHT yang selama ini pun dinilai masih tertutup.
Komunikasi soal pencairan JHT selama ini dianggap hanya terjadi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan pemberi kerja, khususnya kepala bidang personalia perusahaan.
Ada komunikasi yang terputus dengan pekerja sebagai pihak yang gajinya dipotong untuk JHT mereka sendiri.
Bahkan, ujar Hery, pencairan JHT bagi pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap juga terkendala lantaran minim sosialisasi.
• BPJS Jadi Syarat SIM , STNK dan SKCK
“Itu saja masih banyak yang keteteran ahli warisnya dalam pelayanan klaim.
Banyak dari mereka tidak paham. Inilah (akibat) minim sosialisasi.
Jangankan untuk mereka yang tunggu masa pensiun, yang harusnya segera dieksekusi karena kondisi meninggal dunia dan cacat tetap juga masih banyak masalah di sana-sini,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ombudsman Minta Ada Transparansi Pengelolaan Dana JHT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-ketenagakerjaan-5425ss4s44ss.jpg)