Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 2,3 dan 4 Jawa - Bali Mulai 22-28 Februari 2022
Penurunan kasus di dua daerah tersebut juga dibarengi dengan turunnya angka keterisian rumah sakit.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19 terus berlanjut.
Terbaru, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 22-28 Februari 2022.
Aturan ini masih dalam upaya menekan kasus covid 19 di tanah air.
Pada periode ini, terdapat kenaikan daerah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali dibandingkan pekan lalu.
Seiring dengan itu, daerah berstatus level 2 mengalami penurunan.
Bahkan, ada 4 daerah yang kini berstatus PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
• PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Sekadau Lakukan Pemantauan Aktivitas Masyarakat
Berikut daftar lengkapnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022:
PPKM Level 4
Jawa Barat
Kota Cirebon
Jawa Tengah
Kota Tegal
Kota Magelang
Jawa Timur
Madiun
PPKM Level 3
Banten
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Jawa Barat
Kota Sukabumi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
• Pontianak PPKM Level 3, Wako Edi Imbau Masyarakat Waspada dan Terapkan Prokes Ketat