Cara Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan, Tak Ada Denda Iuran

Perlu diketahui, untuk yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda layanan bukan denda iuran.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif bisa diaktifkan kembali dengan cara membayar tunggakan dan iuran bulan berjalan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan akan nonaktif jika peserta tidak membayar iuran meski hanya satu bulan.

Untuk mengaktifkannya, peserta cukup membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.

Setelah iuran tertunggak dan iuran bulan berjalan dibayar, maka kartu akan otomatis aktif.

Perlu diketahui, untuk yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda layanan bukan denda iuran.

Denda pelayanan jumlahnya sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Namun denda itu dibayar jika harus rawat inap di rumah sakit dalam rentang waktu 45 hari.

Akan tetapi jika di FKTP dan rawat jalan, tidak ada denda layanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengimbau warga untuk memperhatikan beberapa hal.

"Pertama, mengambil kelas sesuai kemampuan. Kedua, membayar rutin iuran per bulan. Ketiga (untuk kasus mengandung dan melahirkan), rajin memeriksakan kehamilan, jadi tahu apa ada penyulit apa tidak," ujar Iqbal.

BPJS Kesehatan menggunakan istilah "iuran" dan bukan "premi", karena program ini bejalan dengan menggunakan dana yang berasal dari kontribusi iuran seluruh pesertanya.

Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan 2022

Peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya.

Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 adalah Rp 35.000.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

RSUD Abdul Aziz Akan Miliki Dokter Spesialis Jantung, BPJS Kesehatan: Tingkatkan Layanan ke Peserta

Pada beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga supaya mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Beberapa hal yang ia instruksikan yakni meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.

Salah satu yang paling disorot yakni terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Namun demikian, beleid tersebut juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah umrah dan haji serta pada pembuatan SIM, STNK, serta SKCK.

Lalu, kapan ketentuan tersebut mulai berlaku?

1. Jual-Beli Tanah

Syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.

2. Umrah dan haji

Terkait dengan syarat BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hikman Latief mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

"Iya (belum diterapkan dalam waktu dekat) nanti kita akan koordinasi juga dengan asosiasi," ujar Hilman.

3. STNK

Kepolisian RI mengaku sudah ada sosialisasi mengenai penerapan Inpres 1/2022 tentang syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk STNK.

Hal tersebut diungkapkan asubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.

Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK? Ini Penjelasannya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved