Setubuhi 2 Sepupunya yang Masih Dibawah Umur, Pemuda di Pontianak Diringkus Polisi

kasus ini terkuak saat bibi korban mengetahui bahwa 2 keponakannya yang berusia 15 tahun di setubuhi oleh pelaku

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TribunWow
Ilustrasi. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyetubuhi 2 sepupunya yang masih dibawah umur, DM (20) pemuda asal Kota Pontianak diamankan tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa kasus ini terkuak saat bibi korban mengetahui bahwa 2 keponakannya yang berusia 15 tahun disetubuhi oleh pelaku pada beberapa hari lalu.

Atas hal tersebut, bibi korban langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Gerai Alfamart di Jalan Budi Utomo Pontianak Terbakar, Kerugian Masih Belum Ditaksir

"Tersangka diamankan di wilayah Pontianak Utara, Kota Pontianak tanpa perlawanan pada minggu 20 Februari 2022,," senin 21 Februari 2022.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Kompol Indra modus dari pelaku melakukan persetubuhan itu dengan bermodal bujuk rayu, dan memaksa para korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau Pasal 82, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved