Penjelasan Kemenag Soal BPJS Kesehatan AKan Jadi Syarat Keberangkatan Haji dan Umrah

Dalam Inpres 1/2022 juga diinstruksikan untuk Kementerian Agama memastikan peserta didik hingga pendidiknya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Editor: Zulkifli
STR/AFP
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. Berikut penjelasan Kemenag soal BPJS Kesehatan jadi syarat keberangkatan Haji dan Umrah. 

Dalam Inpres 1/2022 juga diinstruksikan untuk Kementerian Agama memastikan peserta didik hingga pendidiknya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal tersebut terdapat dalam diktum kedua angka 5 sebagai berikut:

"memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022.

Apakah Tahun 2022 Ada Pemberangkatan Haji? Begini Penjelasan Menteri Agama

Di Inpres 1/2022 itu disebutkan bahwa Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Selain Kementerian Agama, kementerian lain juga diberi instruksi serupa, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Kata Kemenag"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved