Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri Tanpa ke Kantor Disdukcapil ! Hanya Perlu Kertas HVS A4 80 gram

Ternyata, anda bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri. Jadi, tidak perlu harus ke kantor instansi pemerintah lagi.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com/Audia Natasha Putri
Fotocopy kartu keluarga sebagai syarat mengurus pindah domisili di Disdukcapil. 

Dengan adanya layanan online tersebut, semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone.

Sehingga, masyarakat tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil.

Dari file PDF itu, warga bisa mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

No KTP itu yang Mana ? Ada 16 Nomor, Yuk Ketahui Penjelasan tentang NIK KTP

Tujuan cetak mandiri

Lebih jauh, Zudan menjelaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, yakni demi kemudahan warga.

"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Zudan.

Dia mengatakan, seluruh dokumen kependudukan bisa dicetak dengan kertas putih HVS, kecuali KTP-el dan KIA.

Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin.

Keaslian dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR scanner pada aplikasi di smartphone.

Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Kependudukan yang Bisa Dicetak Sendiri, Apa Saja?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved