Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri Tanpa ke Kantor Disdukcapil ! Hanya Perlu Kertas HVS A4 80 gram

Ternyata, anda bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri. Jadi, tidak perlu harus ke kantor instansi pemerintah lagi.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com/Audia Natasha Putri
Fotocopy kartu keluarga sebagai syarat mengurus pindah domisili di Disdukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ternyata, anda bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri. Jadi, tidak perlu harus ke kantor instansi pemerintah lagi.

Pasalnya, dokumen-dokumen kependudukan kini tidak berwarna biru dan tidak menggunakan kertas khusus.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan sejak 3 tahun lalu dokumen kependudukan sudah tidak lagi menggunakan kertas berwarna biru.

"Sejak 2019 layanan dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat-surat keterangan semuanya menggunakan kertas putih biasa," ujar Zudan, dikutip dari Instagram @zudanarifofficial.

Lanjutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019.

Dia menjelaskan, meskipun dicetak menggunakan kertas putih biasa, tapi di blangko itu ada QR code.

"Blangko bisa dicetak sendiri di rumah, tidak harus datang ke dinas Dukcapil," imbuh Zudan.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar Vaksin Booster Lewat JAKI

Cara cetak Kartu Keluarga

Diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, penggunaan kertas HVS putih A4 80 gram untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK).

Maka, file type pdf Kartu Keluarga yang sudah ada Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah setempat bisa dicetak secara mandiri menggunakan:

  1. kertas HVS A4 80 gram tinta hitam (sebaiknya print laser agar tidak luntur).
  2. kemudian kepala keluarga menandatangani dokumen tersebut.

Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Datang ke Kantor Disdukcapil

Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, di awal pandemi Covid-19, proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) mulai digalakkan.

Saat itu, dimulai dari Dukcapil Go Digital dengan diluncurkannya tanda tangan elektronik (TTE).

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri juga membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.

Selain itu, ada juga aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved