Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri Tanpa ke Kantor Disdukcapil ! Hanya Perlu Kertas HVS A4 80 gram
Ternyata, anda bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri. Jadi, tidak perlu harus ke kantor instansi pemerintah lagi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ternyata, anda bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri. Jadi, tidak perlu harus ke kantor instansi pemerintah lagi.
Pasalnya, dokumen-dokumen kependudukan kini tidak berwarna biru dan tidak menggunakan kertas khusus.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan sejak 3 tahun lalu dokumen kependudukan sudah tidak lagi menggunakan kertas berwarna biru.
"Sejak 2019 layanan dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat-surat keterangan semuanya menggunakan kertas putih biasa," ujar Zudan, dikutip dari Instagram @zudanarifofficial.
Lanjutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019.
Dia menjelaskan, meskipun dicetak menggunakan kertas putih biasa, tapi di blangko itu ada QR code.
"Blangko bisa dicetak sendiri di rumah, tidak harus datang ke dinas Dukcapil," imbuh Zudan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Daftar Vaksin Booster Lewat JAKI
Cara cetak Kartu Keluarga
Diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, penggunaan kertas HVS putih A4 80 gram untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK).
Maka, file type pdf Kartu Keluarga yang sudah ada Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah setempat bisa dicetak secara mandiri menggunakan:
- kertas HVS A4 80 gram tinta hitam (sebaiknya print laser agar tidak luntur).
- kemudian kepala keluarga menandatangani dokumen tersebut.
• Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Datang ke Kantor Disdukcapil
Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, di awal pandemi Covid-19, proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) mulai digalakkan.
Saat itu, dimulai dari Dukcapil Go Digital dengan diluncurkannya tanda tangan elektronik (TTE).
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri juga membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.
Selain itu, ada juga aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
Dengan adanya layanan online tersebut, semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone.
Sehingga, masyarakat tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil.
Dari file PDF itu, warga bisa mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
• No KTP itu yang Mana ? Ada 16 Nomor, Yuk Ketahui Penjelasan tentang NIK KTP
Tujuan cetak mandiri
Lebih jauh, Zudan menjelaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, yakni demi kemudahan warga.
"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Zudan.
Dia mengatakan, seluruh dokumen kependudukan bisa dicetak dengan kertas putih HVS, kecuali KTP-el dan KIA.
Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin.
Keaslian dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR scanner pada aplikasi di smartphone.
Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
(*)