Cara Unik Pelaku Bobol 6 ATM Habiskan Uang Rp 2,4 Miliar, Langsung Sewa Helikopter ke Bali

Cara unik Seorang pria inisial AT (29) asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menghabiskan uang hasil kejahatannya.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO Direktorat
Reskrimum Polda Kaltim membekuk seorang pria berinisial AT (29) dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Samarinda, Kaltim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara unik Seorang pria inisial AT (29) asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menghabiskan uang hasil kejahatannya.

Atas perbuatannya, ia dibekuk polisi karena membobol enam unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu bank.

"Dari hasil pembobolan itu, tersangka berhasil mengantongi uang senilai Rp 2,4 miliar," ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi Kompas.com, Jumat 18 Februari 2022.

Yusuf mengatakan, pelaku telah beraksi di tiga daerah, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda yang akhirnya ditangkap setelah terpantau CCTV pada 5 Januari 2022 lalu.

"Pada saat beraksi, kami tunggu, kami intai, kemudian kami tangkap. Itu kami pantau melalui CCTV di area mesin ATM," terang Yusuf.

Cara Isi Shopee Pay Lewat MBanking BCA , ATM BCA dan KlikBCA

Pelaku melancarkan aksinya sudah lima bulan sejak September 2021. Pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM.

Karenanya dia menguasai modus dari pekerjaan sebelumnya.

"Tersangka memilih keluar (resign) dari perusahaannya, dan bekerja secara freelance dengan pekerjaan sama, tapi dengan niatan memperkaya diri sendiri," ucap Yusuf.

Polisi tak banyak bicara mengenai modusnya karena dikhawatirkan akan menjadi dalih bagi pihak lain untuk mengikuti jejak tersangka.

Setelah menguras isi ATM, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di Bali.

"Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali," beber dia.

Saat dibekuk, dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah.

Terima Laporan Kehilangan ATM, Personel Polsek Mandor Layani dengan Ramah

Dijelaskan Yusuf, kasus pembobolan ATM tersebut baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM.

Pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raup Rp 2,4 Miliar dari Bobol 6 ATM, Pria di Samarinda Sewa Helikopter ke Bali

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved