Cara Buat NPWP Online Lewat HP di Https://ereg.pajak.go.id Login

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuat terobosan dengan menghadirkan layanan NPWP elektronik.

Editor: Jimmi Abraham
Tribun Lampung
Ilustrasi NPWP. 

Permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berikut persyaratan untuk mendapatkan EFIN:

  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
  • Kemudian WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
  • Setelah itu, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.
  • Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
  • Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, Anda dapat mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.
  • Kemudian, silakan klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login".
  • Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit".
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun".
  • Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.
  • Setelah selesai, silakan klik "Submit".
  • Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.
  • Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP.
  • Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun". Nanti, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK".
  • Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.
  • Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.

 Login Ereg.pajak.go.id Daftar NPWP Online Sekarang agar Bisa Lapor SPT Tahunan

Cara membuat NPWP elektronik

Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, wajib pajak login ke laman DJP Online. Setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". Atau klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP elektronik kita.
  • Berikutnya, tekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi" tadi. Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.
  • Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.
Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.
(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved