Tim Jatanras Polresta Pontianak Ringkus Komplotan Pencuri Tali Sling Kapal

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sudah melakukan pencurian tali sling kapal tersebut bersama dua orang lainnya

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polresta Pontianak.
Tersangka kasus pencurian Tali Sling Kapal yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, PONTIANAK - TIm Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak meringkus komplotan pencuri tali kapal yang beraksi di Kota Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengungkapkan saat ini pihaknya sudah mengamankan 2 tersangka pencurian berinisial AZ (23), HD (33), dan satu tersangka pertolongan jahat berinisial PN (60).

Kompol Indra menjelaskan bahwa pada pada 16 Februari 2022 pihaknya mendapat laporan dari korban bahwa telah kehilangan tali Sling sepanjang 12 meter yang terikat di chainblok kapal saat berada di galangan kapal yang berada di Jalan Adisucipto, Kota Pontianak.

Akibat kehilangan Tali Sling tersebut, pelapor mengaku merugi hingga 4,5 juta rupiah.

Mantan Kapolda Kalbar Jabat Dewan Kehormatan KONI Kalbar

Berdasarkan laporan tersebut, Tim jatanras satreskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan dan pada 17 Februari 2022, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Kompol Indra mengatakan tersangka AZ dan HD diamankan di gang H Manaf, jalan adisucipto Kota Pontianak

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sudah melakukan pencurian tali sling kapal tersebut bersama dua orang lainnya berinisial DD dan OC yang masih dalam tahap DPO.

Dari jalan Adisucipto, petugas lalu bergerak ke Jalan Tritura, kecamatan Pontianak Timur untuk mencari tali Sling yang diakui tersangka sudah dijual ke pengepul barang bekas dengan harga 200 ribu rupiah.

''di Pontianak Timur, tim mengamankan seorang bernama PN atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat, dimana PN selaku orang yang membeli barang hasil kejahatan,''tutur Kompol Indra.

Saat ini kepolisian masih melakukan pencarian terhadap 2 tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, atas perbuatannya tersangka AZ dan HD akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lebih dari 5 tahun penjara, sementara tersangka PN akan dijerat dengan pasal 480 KUHP atas dugaan pertolongan jahat. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved